Wilayah
Indonesia terbentang dari Sabang sampai Merauke. Di sepanjang bentang wilayah
Indonesia banyak sekali dijumpai bahasa daerah, seperti Jawa, Sunda, Bali,
Batak, Madura, Aceh, Papua, Minang, Lampung, dan Banjar. Dari sekian banyak
bahasa daerah di Indonesia, masyarakat Indonesia sepakat untuk menggunakan
bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan sehingga masyarakat antardaerah dapat
berkomunikasi dengan lancar. Selain itu, bahasa Indonesia pun digunakan sebagai
identitas jati diri bangsa sehingga masyarakat Indonesia patut bangga dalam berbahasa
Indonesia. Hal ini selaras dengan salah satu poin Sumpah Pemuda yang diikrarkan
pada 28 Oktober 1928 yang berbunyi, “Kami poetra dan poetri Indonesia
mendjoendjoeng tinggi bahasa persatoean, bahasa Indonesia”. Kedudukan bahasa
Indonesia sebagai bahasa negara pun telah tercantum dalam Undang-Undang Dasar
1945, bab XV, pasal 36 yang menyatakan bahwa “Bahasa negara adalah bahasa
Indonesia”. Ini menunjukkan bahwa berbahasa Indonesia yang baik dan benar perlu
diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari sebagai salah satu wujud
mencintai dan menghargai tanah air.
Saat
ini teknologi semakin maju dan diikuti dengan derasnya arus globalisasi yang
menjalar ke berbagai penjuru dunia, tak terkecuali Indonesia. Masyarakat saat
ini tidaklah merasa asing dengan keberadaan internet yang dapat digunakan dalam
kehidupan sehari-hari untuk berbagai macam tujuan. Media sosial yang banyak
digunakan untuk menjalin komunikasi jarak jauh, menjalin relasi, dan berdagang
sangat bergantung pada keberadaan internet sehingga dapat dikatakan bahwa media
sosial berperan penting dalam kehidupan saat ini.
Berbagai
fenomena pemakaian bahasa Indonesia yang baik, tetapi tidak benar; tidak baik,
tetapi benar; serta tidak baik dan tidak benar tentu pernah bahkan sering
dijumpai dalam kehidupan sehari-hari. Namun, berbagai fenomena tersebut
sebaiknya dihindari ketika berkomunikasi di media sosial. Memang benar tidak
ada peraturan mengenai bahasa yang digunakan untuk berkomunikasi di media
sosial. Meskipun demikian, etika dalam berkomunikasi di media sosial tetaplah
diperlukan. Salah satu etika tersebut meliputi penggunaan bahasa Indonesia yang
baku sehingga tidak akan terjadi multitafsir. Multitafsir tidak hanya berupa
kalimat yang tidak efektif, namun juga penggunaan bahasa yang mencampuradukkan bahasa
Indonesia dengan bahasa daerah, dimana makna suatu kata di bahasa daerah
tertentu belum tentu sama dengan bahasa daerah lain. Seperti makna kata atos dalam bahasa Jawa berarti keras,
sedangkan dalam bahasa Sunda kata atos
berarti sudah. Selain itu, penggunaan bahasa Indonesia yang baku mencerminkan
kesantunan dalam berbahasa. Ketika seseorang berkomunikasi dengan orang lain
yang belum dekat atau lebih tua darinya, namun seseorang tersebut tidak
menggunakan bahasa Indonesia yang baku akan menunjukkan bahwa seseorang
tersebut kurang santun dalam berperilaku.
Penggunaan
bahasa gaul yang marak terjadi saat ini sangatlah merisaukan sebab penggunanya
acuh tak acuh terhadap tata bahasa standar yang berlaku. Padahal tidak semua
masyarakat dapat memahami bahasa gaul tersebut. Disamping itu, masyarakat
cenderung mengelu-elukan bahasa asing seolah bahasa asing tersebut amat keren.
Mereka lebih memperhatikan tata bahasa standar bahasa asing daripada tata
bahasa standar bahasa Indonesia. Dua fenomena tersebut berbanding terbalik
dengan cita-cita pemuka bahasa yang mengupayakan bahasa Indonesia menjadi
bahasa internasional.
Kesadaran
masyarakat dalam berbahasa Indonesia yang baik dan benar sangatlah penting.
Kesadaran tersebut dapat dimulai dari lingkup keluarga. Perhatian pemerintah
terhadap persoalan ini dapat diwujudkan dengan upaya penguatan bahasa
Indonesia, baik berupa sosialisasi maupun penerapan suatu kebijakan. Penerapan
tes Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI) untuk mengukur kemahiran berbahasa
seseorang dengan menggunakan bahasa Indonesia dalam berkomunikasi dengan orang
lain dinilai akan membantu menguatkan bahasa Indonesia sebab masyarakat
dituntut agar mahir berbahasa Indonesia.
Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa
seluruh warga negara Indonesia sebaiknya mengimplementasikan bahasa Indonesia
yang baik dan benar yang telah diperoleh saat duduk di bangku sekolah, baik di
kehidupan sehari-hari maupun di dunia maya. Penggunaan bahasa Indonesia yang
tidak baku dalam dunia maya, khususnya media sosial sangat riskan menimbulkan
multitafsir.
Sumber:
https://www.kompasiana.com/mujahidzenul/5a577477cf01b42c192e8bc2/pembunuhan-budaya-literasi?page=all
dikutip pada 21 September 2019 pada 13.15 WIB.
https://abdulkhamid12.wordpress.com/bahasa-indonesia/materi/sejarah-fungsi-dan-kedudukan-bahasa-indonesia/
dikutip pada 22 September 2019 pukul 11.36 WIB.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar